Inilah Adab Melamar (Mengkhitbah) Wanita Yang Wajib Diketahui
“Khitbah adalah permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu.” (Mughni Al-Muhtaj, 3/135)
Inilah Adab Melamar (Mengkhitbah) Wanita Yang Wajib Diketahui
Seorang laki-laki boleh mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan itu melalui wali perempuannya. Dua-duanya dibolehkan secara syar’i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil sunnah Nabi saw yang menunjukkan kebolehannya.
Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya adalah hadits riwayat Ummu Salamah r.ha. bahwa dia berkata, “Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah saw mengutus Hathib bin Abi Baltha’ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah saw ...,” (H.R. Muslim). Berdasarkan hadits tersebut dapat diketahui bahwa Rasulullah saw mengkhitbah secara langsung Ummu Salamah r.ha. (dengan mewakilkan pengkhitbahan itu kepada Hathib bin Abi Baltha’ah), bukan melalui wali Ummu Salamah.
Adapun dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Zubair r.a., dia berkata, “Bahwa Nabi saw telah mengkhitbah Aisyah melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq ...,” (H.R. Bukhari). Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah saw telah mengkhitbah Aisyah r.ha. melalui walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Dan boleh juga bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada lelaki yang shalih dan memiliki kemuliaan agar lelaki tersebut mendatangi orangtuanya (wanita tersebut) untuk melamarnya. Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat segalanya menjadi mudah sehingga muncul pertanyaan, bolehkah mengkhitbah melalui SMS, telepon, e-mail, atau lainnya? Jawabnya, boleh hukumnya mengkhitbah lewat SMS atau media komunikasi yang lain, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan.
Kaidah fiqih menyatakan al-kitabah ka al-khithab. Artinya, ‘tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan atau lisan’, (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fiqih tersebut pada masa modern ini banyak sekali. Misalnya, surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya.
Jadi, seorang pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fiqih tersebut. Namun demikian, disyaratkan wanita yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu, perempuan tersebut haruslah bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain.
Adapun adab-adab yang perlu diperhatikan dalam mengkhit-bah, antara lain sebagai berikut.
1. Nazhar, yaitu melihat calon pinangan.
Hadits Abu Humaid r.a. secara marfu’, “Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita maka tidak mengapa baginya untuk melihat kepadanya jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya, walaupun wanita tersebut tidak mengetahui (dirinya sedang dilihat).”
2. Berpenampilan sederhana dalam melamar.
Diceritakan oleh Abdullah bin Thawus bahwa ayahnya berkata kepadanya mengenai wanita yang hendak dinikahi oleh anaknya, “Pergilah engkau melihatnya.” Abdullah berkata, “Maka saya pun memakai pakaian (yang sangat indah), lalu memakai minyak dan bergaya.” Ketika Thawus melihat anaknya berpenampilan berlebihan seperti itu, dia berkata, “Duduklah kamu.” Beliau benci melihat anaknya melakukan nazhar dengan penampilan seperti itu.
3. Tidak menunda terlalu lama untuk menetapkan waktu pernikahan.
Tidak ada satu nash pun dalam Al-Qur`an maupun hadits Nabi yang menetapkan jarak waktu antara khitbah dan nikah. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslim (bermuamalah) sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun para ulama cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab, jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Adab Melamar (Mengkhitbah) Wanita Yang Wajib Diketahui"
Posting Komentar