Inilah Alur Untuk Kamu Yang Mau Urus Surat Numpang Nikah. Wajib Baca Kalo Kamu dan Calon Beda Daerah

Sianaksingkong.com - Jodoh memang tidak bisa ditebak, dari mana asalnya, dengan siapa berjodoh dan bagaimana cara bertemunya.  Banyak sekali kisah cinta yang tak ketemu nalar, ketika pacaran dengan siapa dan menikahnya dengan siapa, bahkan bisa dibilang menikah dengan orang yang sama sekali tidak mempunyai kisah hidup bersama.

Source Image: Instagram  @dwprayogo


Nggak cuma beda sekolah, beda hobi, beda kantor tapi juga beda daerah asal. Kalo udah beda asal, nggak cuma beda dalam prosesi adat saat pernikahan dong ya, tapi juga untuk mendapatkan buku nikah pun harus diurus.

Ya, menikah yang sah dan diakui negara mengharuskan kamu untuk bisa mengurus surat-surat ke kantor pemerintahan, apalagi jika kamu dan calon adalah beda daerah. Tentunya kamu harus mengurus surat ini itu sebagai pelengkapnya.

Salah satu surat yang harus kamu urus adalah surat Numpang Nikah. Surat Numpang Nikah ini nantinya akan dikeluarkan jika calon pengantin pria hendak melangsungkan pernikahan di daerah asal calon pengantin wanita.

Di setiap daerah mungkin saja ada perbedaan dalam mengurus Surat Numpang Nikah ini, terutama besarnya biaya. Untuk bisa mendapatkan surat ini, ada beberapa tahap yang harus kamu tempuh. Ya memang sih kelihatannya ribet, tapi untuk menuju halal dan sah masak iya sih nggak mau ngurusnya. Katanya lautan pun akan diseberangi demi calo pendamping hidup.

Gimana sih langkah-langkah mendapatkan Surat Numpang Nikah ini?
Pertama, kamu harus meminta surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal kamu.
Syarat yang harus kamu siapkan :
1.    Kartu Tanda Penduduk asli, bukan fotocopyan ya
2.    Kartu Keluarga Asli

Jika syaratnya sudah lengkap, langsung aja kamu menemui RT dan RW. Biasanya sih Bapak RT dan RW udah punya templatenya, jadi kamu tinggal ngisi data diri aja. Jangan lupa minta stempelnya, supaya surat sah dan bisa dipakai.

Kedua, minta surat pengantar ke kantor kelurahan
Syarat yang harus kamu siapkan :
1.    Kartu Tanda Penduduk, kali ini fotocopyan saja sebanyak 2 lembar
2.    Kartu Keluarga, ini juga fotocopy sebanyak 2 lembar
3.    Surat pengantar dari RT dan RW yang sudah kamu buat sebelumnya

Di kantor kelurahan, kamu akan menerima surat pengantar yang kemudian diserahkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA setempat.

Terakhir, pergi ke KUA untuk bisa mendapatkan Surat Numpang Nikah
Syarat yang harus kamu siapkan :
1.    Fotocopy surat pengantar dari kelurahan
2.    Data lengkap calon pengantin (data kamu dan calon istri kamu)
3.    Data lengkap ayah calon istri kamu
4.    Data lengkap alamat tempat tinggal calon istri kamu

Semua syarat di atas harus kamu bawa ke Kantor Urusan Agama (KUA), pastikan tidak ada yang ketinggalan. Ini penting! Terutama informasi tentang nama lengkap calon istri kamu, nama lengkap ayah calon istri kamu dan tidak lupa juga alamat lengkap tempat tinggal calon istri kamu. Tiga hal itulah yang sudah pasti akan ditanyakan oleh petugas administrasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah semuanya udah lengkap dan beres, pada akhirnya Surat Numpang Nikah bisa kamu kantongi. Yeeey, akhirnya bisa nikah juga. Bahagianyaa.....

Tunggu dulu, surat ini belum selesai. Kamu harus membawa Surat Numpang Nikah ini ke Kantor Urusan Agama (KUA) daerah asal calon istri kamu. Ini adalah sebagai salah satu syarat supaya bisa segera melangsungkan pernikahan di sana.

Gimana? Ga ribet-ribet amat kan yang ngurusnya? Jadi tunggu apa lagi? Segera urus agar bisa segera sah ya.

Belum ada Komentar untuk "Inilah Alur Untuk Kamu Yang Mau Urus Surat Numpang Nikah. Wajib Baca Kalo Kamu dan Calon Beda Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel